Rabu, 18 Januari 2012

PROGRAM JAMPERSAL DI INDONESIA

EVALUASI PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) TAHUN 2011

I. Pendahuluan

Mulai tahun 2011 Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menluncurkan program kesehatan bagi masyarakat yang bernama Jampersal atau Jaminan Persalinan yaitu jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir atau secara umum tujuan Jampersal menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah Menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi. Dan tujuan secara khusus adalah :

1. Meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan.

2. Meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.

3. Meningkatnya cakupan pelayanan KB pasca persalinan.

4. Meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

5. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Untuk mempercepat pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015 Jumlah persalinan di Indonesia setiap tahunnya sekitar 4,5 juta per tahun oleh karena itu program ini menjadi sangat penting bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk menurunkan AKI (Angka Kematian Ibu) dari 228 per 100.000 KH (2007) menjadi 102 per 100.000 KH (2015) diperlukan upaya terobosan. khususnya menurunkan angka kematian ibu dan bayi

Adapun Sasaran Program :

1. Ibu hamil

2. Ibu bersalin

3. Ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan)

4. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)

Untuk total anggaran dari Jampersal pada tahun 2011 yang dikeluarkan tahap pertama sebesar Rp1,2 triliun, untuk kebutuhan rumah sakit Rp1 triliun, sisanya bidan dan puskesmas

II. Mekanisme dan Ruang lingkup Program Jampersal

Pelayanan Jampersal ini meliputi pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan jaringannya), fasilitas kesehatan swasta yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan Praktik) dan yang telah menanda-tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Selain itu, pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan Rumah Sakit berdasarkan rujukan.

Dalam Kebijakan Operasional sebagaimana tercantum dalam SK Menkes No. 515/Menkes/SK/III/2011 tentang Penerima dana Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal di pelayanan Dasar untuk tiap Kabupaten/Kota tahun anggaran 2011 diatur beberapa poin, diantaranya pengelolaan Jampersal di setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Pelayanan tersebut sudah mulai berjalan dan rumah sakit yang melayani jampersal bisa melakukan klaim ke Kementerian Kesehatan mulai April 2011. Peserta program dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan Rumah sakit (RS) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota

Pengelolaan kepesertaan Jampersal merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.

Sementara pelayanannya diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan usulan rencana kerja (Plan Of Action/POA) Puskesmas. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.

Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V ke Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya dan Rekening RS untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (pemerintah dan swasta).

Pembayaran untuk pelayanan Jaminan Persalinan dilakukan dengan cara klaim untuk Pembayaran di faskes Tingkat Pertama. Sementara pembayaran di fasilitas kesehatan Tingkat Lanjutan dilakukan dengan cara klaim, didasarkan paket INA-CBGs (Indonesia-Case Base Groups) dahulu INA-DRG.
dari 1.523 rumah sakit swasta , sebanyak 337 di antaranya telah bergabung mengikuti program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang baru diterapkan tahun 2011. Rumah sakit swasta yang mengikuti Jampersal bukan ditunjuk dari Kementerian Kesehatan melainkan mengajukan sendiri. "Kalau ada yang mau daftar dibolehkan dengan mengajukan persyaratan.

Sedangkan untuk Ruang Lingkup Pelayanan Jampersal

a. Pelayanan tingkat pertama

Diberikan oleh tenaga kesehatan berkompeten dan berwenang Diberikan di Puskesmas dan Puskesmas mampu PONED serta jaringannya termasuk Polindes/Poskesdes, dan fasilitas kesehatan swasta yang memiliki perjanjian Kerja Sama (PKS), adapun jenis pelayanan meliputi :

1. Pemeriksaan kehamilan 4 kali

2. Persalinan normal

3. Pelayanan nifas normal 3 kali, termasuk KB pasca persalinan

4. Pelayanan bayi baru lahir normal

5. Tambahan untuk Puskesmas mampu PONED:

6. Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi

7. Pelayanan pasca keguguran

8. Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar

9. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar

10. Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar

b. Pelayanan tingkat lanjutan

Diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik dilaksanakan di fasilitas perawatan kelas III RS Pemerintah atau RS swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama, . Pelayanan diberikan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan dengan jenis pelayanan meliputi:

1. Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi

2. Penanganan rujukan pasca keguguran

3. Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)

4. Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif

5. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif

6. Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif

7. Pelayanan KB pasca persalinan

III. Besaran Tarif Pelayanan

Besaran tarif pelayanan dibedakan menjadi dua yaitu :

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

1. Pemeriksaan kehamilan ( 4 kali @10.000 atau 40.000)

2. Persalinan normal (1 kali @ 350.000 atau 350.000)

3. Pelayanan nifas termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan (3 kali @10.000 atau 30.000 )

4. Pelayanan persalinan tak maju dan atau pelayanan pra rujukan bayi baru lahir dengan komplikasi (1 kali @ 100.000 atau 100.000)

5. Pelayanan pasca keguguran, persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar( 1 kali @500.000 atau 500.000)

Jml (Rp)

c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan

Tindakan emergensi komprehensif pada kehamilan, Sesuai tarif INA-CBGs ( Indonesia Case Base Groups) persalinan, nifas, dan Bayi baru lahir atau BBL. Klaim tidak harus dalam paket (menyeluruh), tetapi dapat dilakukan klaim terpisah, misalnya ANC saja, persalinan saja, atau PNC saja

IV. Manfaat dan Keberhasilan

Melalui, program jampersal (jaminan persalinan) diharapkan setiap warga negara bisa menikmati pelayanan persalinan secara cuma-cuma. Jampersal ini untuk siapa saja yang melakukan persalinan Syaratnya, ibu-ibu tersebut tidak mempunyai jaminan kesehatan, baik mereka dari keluarga miskin maupun dari keluarga kaya.

Secara rinci manfaat yang akan diperoleh dengan program Jampersal menurut SK Menkes No. 515/Menkes/SK/III/2011 tentang Penerima dana Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal di pelayanan Dasar untuk tiap Kabupaten/Kota tahun anggaran 2011 yaitu :

a. Bagi Masyarakat :

1. Biaya pelayanan dijamin Pemerintah

2. Ibu hamil akan mendapatkan pelayanan ante natal 4 kali sesuai standar oleh tenaga kesehatan.

3. Ibu bersalin akan mendapat pelayanan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan

4. Ibu nifas akan mendapat pelayanan nifas 3 kali sesuai standar oleh tenaga kesehatan, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan

5. Ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir yang mempunyai masalah kesehatan akan ditangani oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang lebih mampu (Puskesmas, Puskesmas mampu PONED, RS)

b. Bagi Tenaga Kesehatan

1. Mendukung program Pemerintah dalam rangka menurunkan AKI, AKB, dan meningkatkan cakupan KB.

2. Adanya kepastian akan menerima jasa pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Peluang bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan jumlah klien yang ditangani.

4. Adanya kepastian mekanisme rujukan sehingga kasus dapat ditangani dan dirujuk lebih dini .

5. Peluang bagi bidan di desa untuk meningkatkan kemitraan dengan dukun beranak

c. Bagi Dinas Kesehatan

1. Melaksanakan program Pemerintah dalam rangka meningkatkan cakupan, menurunkan AKI dan AKB

2. Peluang untuk meningkatkan kemitraan dengan fasilitas kesehatan swasta

3. Peluang untuk memperkuat sistem pencatatan dan pelaporan program KIA dan KB

4. Peluang untuk memperbaiki sistem rujukan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal.

Melalui, program jampersal (jaminan persalinan) diharapkan setiap warga negara bisa menikmati pelayanan persalinan secara cuma-cuma. Jampersal ini untuk siapa saja yang melakukan persalinan Syaratnya, ibu-ibu tersebut tidak mempunyai jaminan kesehatan, baik mereka dari keluarga miskin maupun dari keluarga kaya.

Diharapkan juga angka kelahiran total dapat turun dari 2,6 per 1000 wanita menjadi 2,1 per 1000 wanita. Penurunan angka kelahiran tersebut dilakukan dengan menaikkan peserta kontrasepsi 61,4 persen menjadi 66 persen pada tahun akhir 2014. Atau dengan kata lain Jampersal harus juga berhasil menurunkan AKI dan AKB juga harus disertai dengan suksesnya program KB.

Sebagai langkah awal telah dilakukan sosialisai terhadap sejumlah tenaga kesehatan yang ada di lapangan. Baik itu tenaga kesehatan di puskesmas, pustu, maupun sosialisasi kepada bidan selaku ujung tombak program jampersal. Jampersal telah mulai digunakan di berbagai daerah selama kurun waktu April sampai saat ini, permohonan kelahiran dengan Jampersal mulai banyak dilakukan terutama di wilayah Jawa, terutama di rumah sakit negeri dan puskesmas dengan pelayanan 24 jam.

V. Kendala dalam Pelaksanaan Jampersal

Jampersal atau jaminan persalinan yang diperuntukkan bagi ibu hamil belum sepenuhnya diketahui masyarakat . Selain itu juga masih tingginya masyarakat yang enggan menggunakan fasilitas kesehatan dalam proses persalinan dan bila mereka dari keluarga tidak miskin masih banyak ibu hamil belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan. Hal ini menyebabkan banyak persalinan ditolong oleh tenaga non kesehatan dan dilakukan tidak di fasilitas kesehatan.Namun hal ini disebabkan juga factor lokasi fasilitas kesehatan tidak terjangkau bagi sebagian masyarakat terutama di daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau.

Guna mensiasati kebiasaan masyarakat yang terkesan enggan menggunakan fasilitas kesehatan dan menggunakan tenaga kesehatan dalam proses persalinan, diperlukan pendekatan persuasif dengan masyarakat yang memiliki alasan berbeda soal keengganan mereka menggunakan tenaga dan fasilitas kesehatan pada saat persalinan. Dalam Jampersal juga ada klausul mengenai jasa transporatsi yang bisa digunakan bagi tenaga kesehatan

Program Jampersal ini sudah dianggarkan pada APBN tahun 2011 namun bila dilihat terkesan sangat lambat pelaksanaan bahkan masih dalam tahap penyusunan atau bisa dibilang masih dalam tahap diatur. Sehingga belum maksimal terealisasi. Ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan program ini. Program yang telah di anggatrkan seharusnya sudah ada perencanaan secara matang, namun program yang seharusnya sudah berjalan sejak Januari 2011 baru terlaksana pada bulan April. Dana ini sebenarnya merupakan bagian dari dana Jamkesmas yang jumlahnya totalnya Rp. 6,3 Triliun. Selain itu, harus ada sentralisasi untuk program ini, karena hampir semua Rumah Sakit akan bekerja sama, jadi setidaknya ada MoU antara Dinkes dan rumah sakit tersebut.

Sosialisasi yang sangat minim membuat masyarakat miskin yang tidak memiliki Jamkesmas mengeluh. Seharusnya sosialisasi yang paling efektif dilakukan di Posyandu. Karena masyarakat yang datang ke posyandu ini merupakan masyarakat dengan kelas menengah ke bawah. Dan juga masyarakat dari daerah. Jadi, setidaknya bagian pelayanan kesehatan untuk mempercepat proses sosialisasi ini.

VI. Evaluasi

Program jampersal ini berhasil atau tidaknya pada tahun 2011 ini tergantung bagaimana cara penyampaian sosialisasi kepada masyarakat. Persiapan dari program Jampersal ini belum secara maksimal disiapkan sehingga pelaksanaannya hanya sekedar bersifat memenuhi permohonan, jika ada yang tahu program tersebut maka mereka mengajukan baru kemudian diproses.

Untuk mengetahui suatu program berjalan dengan baik yaitu dengan melihat apakah telah dilakukan pendataan kepesertaan, pencatatan, dan penanganan keluhan kehamilan yang berada di pusat-pusat kesehatan masyarakat baik di Puskesmas, pustu, bidan, rumah sakit, dan lain-lain.Seharusnya pusat-pusat kesehatan yang berkait dengan kehamilan memiliki data yang harus dikomunikasikan kepada Lembaga terkait yang menangani. Karena Jampersal merupakan bantuan social yang berasal dari APBN sehingga tidak masuk dalam APBD Kabupaten/kota, padahal pelaksananya berasal dari daerah sehingga persoalan yang timbul kemudian adalah proses pencairan/penyaluran dana yang memakan waktu yang menyebabkan daerah harus menomboki terlebih dahulu yang pada akhirnya menyendat proses operasional anggaran bagi pusat-pusat kesehatan yang ada di daerah.

Seharusnya sebelum program diluncurkan pemerintah harus betul-betul melakukan pendataan bagi peserta Jampersal pada tahun berjalan melalui aparat pemerintahan baik yang ada di tingkat terbawah misalnya pedukuhan terutama masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan ( Jamkesmas dan Jamkesos) , hal ini untuk melakukan perhitungan anggaran yang dibutuhkan dalam program tersebut agar bisa merata di seluruh Indonesia.

Karena sifatnya adalah bantuan sosial maka pertanggungjawaban anggaran juga sangat rawan bagi penyelenggaranya, bahkan seringkali juga menimbulkan manupulasi data klaim / klaim fiktif dari pusat kesehatan di daerah. Program seperti hal ini membutuhkan verifikasi dari pihak independen agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan di daerah

Program jampersal ini penerapannya agak sulit, karena nominal harga klaim persalinan yang jauh dari standart pelayanan, misalnya jika saat ini standart pelayanan persalinan normal tarifnya sekitar Rp. 600 ribu, dalam program jampersal hanya sekitar Rp. 350 ribu per persalinan. Sedangkan untuk pelayanan operasi sesar dari standart sekitar Rp. 5 hingga Rp. 6 juta, dalam program jampersal hanya sekitar Rp. 2,5 juta. Untuk itu pihaknya berharap ada evaluasi kaitannya dengan tarif ini, karena nominal itu terlalu kecil, terutama bagi rumah sakit swasta dan Dokter Spesialis, serta praktek swasta sehingga perlu ada pembedaan tarif biaya pelayanan, sehingga banyak praktek kesehatan swasta yang menolak. Sehingga bisa dikatakan bukan lagi gratis tapi tetap masyarakat tetap harus mengeluarkan dana lebih untuk menutup kekurangannya dan hanya bersifat subsidi.

Yang juga perlu diperhatikan adalah dengan program ini pemerintah juga harus memperhatikan pelaksanaan program keluarga berencana, apakah dengan digulirkan jaminan persalinan akan justru menambah angka kelahiran karena adanya fasilitasi Jampersal.

VII. Penutup

Jampersal merupakan program yang sebenarnya sangat membantu bagi masyarakat miskin sehingga mereka tidak takut melahirkan di pusat-pusat kesehatan karena ketakutan tidak memiliki dana . Oleh karena sosialisasi harus segera dipercepat karena masih banyak sekali masyarakat yang belum tahu, bahkan pusat kesehatan seperrti puskesmas dan rumah sakit negeri yang belum menerapkan.

Namun perlu adanya mekanisme penjaminan persalinan yang betul-betul bisa memenuhi angka rupiah yang standart bahkan betul-betul gratis bagi keluarga tidak mampu dengan menerapkan system asuransi bagi ibu hamil dari keluarga miskin . Yang perlu menjadi perhatian juga ,Jaminan Persalinan (Jampersal) harus mendukung program Keluarga Berencana (KB). Jika Jampersal tidak memasukkan program KB akan mengancam program KB yang berakibat pada peningkatan jumlah penduduk.Oleh karenaya harus ada pembatasan akses jaminan untuk kelahiran anak yang dibatasi misalnya sampai pada anak kedua seperti pada peserta asuransi kesehatan PNS.Ketika jumlah anak yang dimiliki melebihi kuota jaminan yang dibayarkan maka sekaligus ditawarkan untuk KB, dan apabila ada keberatan maka sudah termasuk dalam peserta jaminan lagi. Pengecualian bisa dilakukan pada kondisi keluarga tertentu dengan mekanisme yang lebih terukur.

Tetapi pada dasarnya perlu penyempurnaan dalam proses, dengansambil berjalannya program maka pemerintah harus terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif agar tujuan yang hendak dicapai bisa diwujudkan dan akuntabilitas anggaran juga bisa dilaksanakan.

Referensi :

Kementrian Kesehatan RI, Buku Saku Jampersal, Sekretariat Pengelola an Jamkesmas ,Jakarta, 2011

http://www.solopos.com/2011/solo/program-jampersal-bebani-rs-swasta-97528,

http://health.kompas.com/read/2011/06/21/17590387/Jampersal.untuk.Turunkan.Kematian.Ibu.dan.Bayi

2 komentar: